Selasa, 19 November 2013

JALUR BUSWAY


Kini jalur busway mulai di steril kan. Semua kendaraan selain busway atau trans jakarta yang melintas di akses jalur busway mulai ditertibkan kembali. Mulai sepekan lalu pemerintah kota DKI Jakarta mulai memperlakukan denda kepada kendaraan yang masih saja menmbandal melintasi jalur busway tidak tanggung-tanggung denda yang mulai diperlakukan berkisar Rp. 500.000,- untuk kendaraan bermotor dan 1 juta rupiah untuk kendaraan bermobil. Mungkin dengan diadakannya denda uang yang cukup besar dapat membuat para pelanggar jalur busway akan jera. Saat ini para pelanggar jalur busway mulai menurun dari biasanya. Tapi masih saja ada pengguna kendaraan yang berpura-pura tidak tau dengan peraturan yang telah berlaku. Setelah ditanyakan oleh polisi apa alasan mereka menggunakan jalur busway padahal telah disediakan jalan untuk kendaraan bermotor ataupun mobil. Mereka menjawab dengan bermacam-macam alasan. Ada yang menggunakan alasan mengejar waktu, kesiangan karena ada rapat penting, mau pergi kerumah sakit karna ada saudara yang sakit ataupun alasan lainnya. Semua alasan yang mereka ungkapkan itu hanyalah untuk mengklabui petugas atau polisi yang sedang beroperai agar merek a tidak di denda. Sungguh tidak masuk akal karena sebelumnya pemerintah telah mengumumkan akan diberlakukannya perauran tentang jalur busway. Diadakannya peraturan seperti ini menimbulkan 2 kubu yang berbeda ada yang setuju dengan diadakannya peraturan seperti ini dan ada juga yang tidak setuju. Mungkin mereka yang tidak setuju atau merasa keberatan adalah mereka yang sering melanggar atau melintasi jalur busway. Mungkin menurut saya dengan diadakannya peraturan pemerintah kota DKI Jakarta tentang pensterilan jalur busway sangatlah bagus karena selain bisa menertibkan jalanan agar tidak macet, melatih kejujuran dan kesabaran pengguna kendaraan motor ataupun mobil, dan memberikan gebrakan baru bahwa Jakarta pun tidak mau kalah dengan kota-kota besar di luar negeri sana. Hanya saja tinggal kita para penguna jalan dapat mematuhi peraturan yang sudah ada agar dapat lebih tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar