Keadilan
Keadilan
adalah memberikan sesuatu kepada siapapun sesuainya dengan hak-haknya yang
harus diperoleh tanpa diminta, seimbang/tidak berat sebelah ataupun tidak
memihak kepada salah satu pihak, mengerti akan perbedaan hak dan kewajiban,
benar dan salah.
Kata
keadilanpun tertuang pada salah satu sila pancasila pada sila ke 5 dimana bunyi
nya adalah :
“Keadilan
Bagi Seluruh Bangsa Indonesia”
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan
dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya,
setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini
mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual
rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Butir-butir
wujud implementasi sila kelima dalam perbuatan dan sikap adalah sebagai
berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Bersikap adil.
Butir
ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling
pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk
hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan
ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Butir
ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya
seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan
lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah
berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela
yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan
beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa
setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain
dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain.
Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, merusak tempat
peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan
sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan
menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang
lain
Butir
ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang
memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain
demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan,
memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang
kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki
manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan
sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir
ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai
dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat
disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata
kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum
Butur
ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan
prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk
berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia
yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar
warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan
atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang
keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
KASUS KEADILAN DI INDONESIA
kasus
keadilan di negeri ini sangatlah prihatin, banyaknya kasus tindak penyuapan
pada jaksa dan para penegak hukum oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan
dinegeri ini semakin banyak merajalela. Hal tersebut merupakan salah satu
contoh dari ketidakadilan di Indonesia karna seolah-olah mereka dapat membeli
segalanya denga uang. Sedangkan apabila kita bandingkan dengan rakyat kecil,
mereka diperlakukan seperti orang yang sudah tidak perlu diadili. Mereka tidak
diberi perlindungan hokum karena mereka tidak memiliki uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar